get app
inews
Aa Text
Read Next : Kosambi Gelap, Pencurian Kabel PJU Meningkat

Rakernas II IPPAT 2026 Perkuat Transformasi Digital dan Kepastian Hukum Pertanahan

Senin, 24 Agustus 2026 | 13:32 WIB
header img
Rakernas II IPPAT 2026 memperkuat konsolidasi organisasi dan mendorong transformasi digital layanan pertanahan yang cepat, transparan, dan pasti hukum. Foto Ist

TANGERANG, iNewsSerpong.id — Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II IPPAT 2026 pada 23–25 Agustus 2026 di Harris Hotel & Convention Serpong, Tangerang, Banten. Rakernas menjadi momentum konsolidasi organisasi sekaligus forum strategis untuk membahas perkembangan profesi PPAT, penguatan tata kelola, pembaruan regulasi, serta transformasi pelayanan pertanahan.

Kegiatan tersebut dibuka Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Gubernur Banten. Rakernas turut dihadiri jajaran Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah, serta anggota IPPAT dari berbagai daerah.

Ketua Umum PP-IPPAT Dr. Hapendi Harahap mengatakan Rakernas menjadi ruang untuk menyatukan langkah organisasi dalam menghadapi perkembangan hukum dan teknologi, serta meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum.

Salah satu agenda strategis yang dibahas adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) PPAT. IPPAT mendorong adanya landasan hukum yang lebih kuat dan komprehensif mengenai kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, serta perlindungan hukum bagi PPAT.

Dalam aspek pelayanan pertanahan, IPPAT juga mendukung transformasi digital yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Digitalisasi dinilai penting untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, terukur, transparan, dan akuntabel.

IPPAT turut menyoroti program peralihan hak terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja. Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat sekaligus mempercepat transaksi dan administrasi pertanahan.

Namun, IPPAT menilai pencapaian target tersebut membutuhkan sinergi lintas sektor karena proses peralihan hak melibatkan PPAT, Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya.

Untuk itu, IPPAT mendorong integrasi sistem, sinkronisasi data, standardisasi pelayanan, kesiapan infrastruktur digital, serta mekanisme monitoring yang memungkinkan masyarakat memantau perkembangan berkas secara transparan.

IPPAT menegaskan percepatan pelayanan harus tetap berjalan beriringan dengan kepastian hukum. Validasi dokumen, keamanan data, autentikasi dokumen elektronik, dan kejelasan pertanggungjawaban menjadi aspek penting dalam transformasi digital layanan pertanahan.

Selain Rakernas, IPPAT menggelar seminar upgrading yang membahas pencegahan sengketa dan kriminalisasi dalam layanan digital serta berbagai persoalan implementasi digitalisasi pendaftaran tanah.

Melalui Rakernas II IPPAT 2026, IPPAT menegaskan komitmennya menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun pelayanan pertanahan yang cepat, pasti, transparan, terintegrasi, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat 

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut