RUU Perampasan Aset Dikebut DPR! Target Pengesahan Desember 2026
Salah satu masukan datang dari pakar publik sekaligus wartawan senior Bambang Harymurti. Dalam RDPU Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/8/2026), Bambang mengingatkan bahwa kewenangan perampasan aset tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik.
“RUU harus secara tegas melarang penggunaan kewenangan perampasan aset untuk membungkam lawan politik,” kata Bambang.
Menurutnya, perampasan aset merupakan kewenangan negara yang sangat besar. Karena itu, pelaksanaannya harus dilengkapi batasan dan mekanisme pengawasan yang jelas, bukan hanya bergantung pada niat baik pejabat yang sedang berkuasa.
Masukan tersebut sejalan dengan sikap Komisi III yang ingin memastikan RUU Perampasan Aset mampu memperkuat pemberantasan korupsi tanpa membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
Habiburokhman menilai penyerapan aspirasi publik telah mendekati maksimal karena berbagai pandangan masyarakat sudah berhasil dipetakan. Sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU tersebut sekaligus menginginkan penyusunannya dilakukan secara hati-hati.
Target pengesahan pada Desember 2026 menunjukkan pembahasan RUU Perampasan Aset telah memasuki tahap percepatan. Namun, prosesnya tetap perlu dikawal agar regulasi yang dihasilkan efektif memulihkan aset hasil kejahatan, melindungi hak masyarakat, dan tidak menjadi alat kepentingan politik.
Editor : Suriya Mohamad Said