Ini Faktanya! Ruben Onsu Ditahan usai Jadi Tersangka Kasus Penipuan?
JAKARTA, iNewsSerpong.id – Kabar Ruben Onsu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi ramai beredar di media sosial. Namun, informasi tersebut tidak benar.
Ruben Onsu hingga saat ini belum ditahan, meski statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP H.M. Iskandarsyah menjelaskan, penetapan tersangka tidak otomatis diikuti dengan penahanan.
Penyidik harus mempertimbangkan sejumlah syarat sebelum melakukan tindakan tersebut.
Menurut Iskandarsyah, penahanan dapat dilakukan antara lain jika tersangka mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan sah, memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta, menghambat pemeriksaan, berupaya melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti.
Dalam perkara Ruben Onsu, polisi menilai syarat-syarat tersebut belum terpenuhi sehingga belum melakukan penahanan.
“Ketika semua syarat tersebut tidak terpenuhi sebagaimana yang terjadi pada Ruben Onsu, penyidik lantas memutuskan untuk belum perlu melakukan penahanan padanya,” ujar Iskandarsyah.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.
Dengan demikian, kabar Ruben Onsu telah ditahan setelah menjadi tersangka belum sesuai fakta. Berdasarkan keterangan polisi pada 25 Agustus 2026, Ruben masih belum menjalani penahanan. (*)
Editor : Syahrir Rasyid