KPK Bakal Hadirkan 303 Saksi, Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut Masuk Tahap Pembuktian
JAKARTA, iNewsSerpong.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan sekitar 303 saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).
Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani meminta JPU memastikan jumlah saksi yang akan dihadirkan, mengingat masa penahanan terdakwa akan berakhir pada penghujung 2026.
"Jumlah saksi yang akan kami hadirkan adalah kurang lebih 303 orang," kata JPU KPK dalam persidangan.
Ratusan saksi tersebut berasal dari dua klaster, yakni unsur Kementerian Agama (Kemenag) serta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan.
Untuk unsur PIHK, saksi akan dibagi menjadi dua kelompok, yakni pihak yang melakukan pengisian dan pembayaran ke rekening penampungan serta pihak yang tidak melakukan hal tersebut.
Dalam perkara ini, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622,09 miliar. Angka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI.
Yaqut didakwa bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
JPU mendakwa mereka mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 yang disebut tidak sesuai mekanisme masa tunggu.
Yaqut juga diduga memperoleh keuntungan sebesar 271.500 dolar AS, sementara 313 PIHK diduga diperkaya Rp478,17 miliar. (*)
Editor: Syahrir Rasyid