Pekerja Lokal Tangerang Kalah Bersaing, WNA Digaji Mahal
TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Penangkapan 13 warga negara asing (WNA) asal China yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja di proyek pembangunan gudang di Legok, Tangerang, buktikan tenaga kerja asing ramai di Tengerang.
Para WNA tersebut mengantongi Izin Tinggal Kunjungan (ITK C20) untuk pemasangan atau instalasi mesin. Namun, mereka justru bekerja sebagai buruh konstruksi, mulai pekerja kasar, mandor hingga manajer keselamatan.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Banten Barron Ichsan mengatakan, para WNA mengaku telah bekerja selama satu hingga tiga bulan.
Pekerja kasar disebut menerima upah sekitar 450 Yuan atau Rp1,2 juta per hari, sedangkan mandor mencapai Rp20 juta per bulan.
Menurut Barron, kondisi tersebut juga memunculkan pertanyaan mengapa sebagian perusahaan memilih tenaga kerja asing.
Salah satu alasannya, kata dia, berkaitan dengan persepsi perusahaan terhadap kedisiplinan dan produktivitas pekerja.
"Selama ini banyak keluhan tentang warga lokal kita, seperti disiplin waktu yang masih kurang," kata Barron, Senin (5/10/2026).
Dia menilai, persoalan tersebut tidak semata-mata soal persaingan pekerja lokal dengan asing. Peningkatan keterampilan, etos kerja dan tanggung jawab menjadi kunci agar tenaga kerja lokal mampu bersaing.
Saat ini, sekitar 6.000 TKA disebut tersebar di kawasan strategis Tangerang Raya. Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang mencatat 1.341 TKA legal hingga 15 September 2026.
Mayoritas berasal dari Tiongkok dan bekerja di kawasan industri Balaraja, Cikupa serta Legok.
Penata Layanan Operasional Disnaker Kabupaten Tangerang Asep Wahyudi mengatakan peningkatan kesejahteraan pekerja lokal harus dibarengi peningkatan kompetensi.
"Yang perlu ditingkatkan terlebih dahulu adalah skill, etos kerja, serta rasa tanggung jawab dari pekerja kita," ujarnya. (*)
Editor: Syahrir Rasyid