Perpres Ojol Atur Tarif hingga Pengiriman Barang dan Makanan Terbit Hari Ini
Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:10 WIB
Dalam pelaksanaannya, sejumlah kementerian akan memiliki kewenangan masing-masing. Kementerian UMKM menjadi pengampu utama para mitra ojol.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur angkutan orang beserta tarifnya. Adapun Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menangani operasional pengiriman barang dan makanan.
Dengan pembagian tersebut, aturan baru ini mencakup perlindungan dan pembinaan mitra, transportasi penumpang, serta layanan pengiriman berbasis aplikasi. (*)
Editor: Syahrir Rasyid