Janda 2 Anak Diduga Dipaksa Layani 5 Pria Sehari, Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
GARUT, iNewsSerpong.id – Seorang janda dua anak berinisial DF asal Bandung, Jawa Barat, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Garut.
Korban awalnya dijanjikan bekerja sebagai petugas kebersihan di salon, tetapi justru diduga dipaksa melayani pria hidung belang.
Kapolres Garut AKBP Niko N Adi Putra mengungkapkan, kasus ini bermula ketika DF mencari pekerjaan untuk menghidupi kedua anaknya yang masih berusia 4 tahun dan 9 bulan setelah bercerai dari suaminya.
Saat mencari pekerjaan, DF bertemu perempuan berinisial CK yang menawarkan pekerjaan di salon milik EM di wilayah selatan Kabupaten Garut. Korban dijanjikan bekerja sebagai petugas kebersihan sekaligus pemandu lagu.
DF kemudian dijemput dua orang berinisial HH dan D, yang merupakan suami EM. Korban bekerja di lokasi tersebut selama sekitar satu minggu.
Namun, pekerjaan yang dijanjikan diduga berbeda dari kenyataan. DF disebut dipaksa melayani pria yang datang ke lokasi tersebut. Saat menolak dan berusaha pulang, korban diduga mendapat ancaman sehingga takut meninggalkan tempat itu.
Dalam satu hari, DF diduga dipaksa melayani lima pria. Peristiwa tersebut bahkan berlangsung di dekat anak pertamanya yang berada di lokasi.
Setiap pria disebut membayar Rp400.000. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada seorang tersangka berinisial VN yang masih berusia 17 tahun.
Polisi telah mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam kasus ini setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya.
Para tersangka dijerat Pasal 761 juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 serta Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara, berdasarkan keterangan Kapolres Garut. (*)
Editor: Syahrir Rasyid