Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tahun Depan, Presiden Prabowo Subianto Targetkan Ekonomi RI Tumbuh 6 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Tahun Depan, Buruh Usul Upah Minimum Naik hingga 9,5%, Berikut Alasannya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 19:20 WIB
  • author Iqbal Dwi Purnama
Tahun Depan, Buruh Usul Upah Minimum Naik hingga 9,5%, Berikut Alasannya
Presiden KSPI Said Iqbal mengusulkan agar upah minimum 2027 naik 9,5%. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5%.

Usulan ini mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kondisi perekonomian di setiap daerah.

Presiden KSPI sekaligus Ketum Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan simulasi perhitungan kenaikan upah minimum dapat mencapai sekitar 7,8%.

Pertumbuhan Ekonomi

Perhitungan tersebut menggunakan asumsi inflasi 3,20% pada Oktober 2025 hingga Agustus 2026, pertumbuhan ekonomi 5,43% pada periode yang sama, serta indeks tertentu sebesar 0,9.

“Dengan menggunakan rumus tersebut, kenaikan upah minimum dihitung dari inflasi sebesar 3,20 persen ditambah pertumbuhan ekonomi sebesar 5,43 persen dikalikan indeks tertentu 0,9.

Hasilnya sekitar 7,8 persen,” kata Said dalam konferensi pers virtual, Selasa (13/10/2026).

Menurut dia, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan minimal 7,5% dengan tetap memperhatikan perbedaan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Kenaikan Upah Maksimal

Said mencontohkan Maluku Utara yang memiliki pertumbuhan ekonomi sekitar 20,5% dan inflasi 5,05%. Berdasarkan formula tersebut, kenaikan upah minimum di wilayah itu diperkirakan mencapai sekitar 14%.

Namun, KSPI mengusulkan kenaikan maksimal 9,5% dengan mempertimbangkan pola kenaikan upah minimum yang selama ini berlaku.

“Dengan demikian, usulan kenaikan upah minimum tahun 2027 dari KSPI dan Partai Buruh berada pada kisaran 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen,” ujarnya.

Selain besaran kenaikan, Said meminta upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) ditetapkan paling lambat 1 November 2026, sebelum mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

Dia juga menegaskan upah minimum sektoral harus lebih tinggi daripada upah minimum umum di wilayah masing-masing. (*)

 

 

 

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut