get app
inews
Aa Text
Read Next : Kampanye Akbar Maesyal-Intan Dimeriahkan D'Masiv di Lapangan Ciakar Panongan

BREAKING NEWS : Garuda Indonesia Disuntik PMN Rp 7,5 Triliun, Panja DPR Nyalakan Lampu Hijau

Jum'at, 22 April 2022 | 20:33 WIB
header img
Panja penyelamatan Garuda Indonesia Komisi VI DPR RI menyetujui pemberian PMN kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp7,5 triliun. (Foto: Ist)

Lalu, implementasi penurunan lease rate serta peningkatan kargo dan pendapatan lainnya agar Garuda menjadi perusahaan yang sehat dan dapat tumbuh secara berkelanjutan.

Catatan Panja itu pun diapresiasi oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Menurutnya, kesepakatan antara Panja Komisi VI dengan Kementerian BUMN dan Garuda Indonesia merupakan kolaborasi dan sinergitas yang baik dalam memperbaiki keuangan emiten penerbangan pelat merah ini. 

Erick menilai dukungan Panja Komisi VI DPR semakin melengkapi  proses transformasi dan restrukturisasi yang sedang dilakukan Garuda. "Kita bersyukur dan berterima kasih dengan dukungan panja Komisi VI DPR sangat berarti dalam upaya penyehatan Garuda," ujar Erick.

Erick tak ingin Kementerian BUMN menjadi menara gading dan tentu akan memerlukan dukungan banyak pihak, termasuk DPR dalam menyelamatkan Garuda.

Erick menilai dukungan politik dari DPR sangat penting bagi Kementerian BUMN dalam menyehatkan kembali kinerja Garuda. 

"Alhamdulillah setelah melalui berbagai rapat kerja, rapat dengar pendapat, hingga panja, sekarang kita telah sama-sama sepakat bahwa penyelamatan Garuda harus menjadi keharusan," ucap dia. 


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Panja DPR Setujui Garuda Indonesia Disuntik PMN Rp7,5 Triliun ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/finance/bisnis/panja-dpr-setujui-garuda-indonesia-disuntik-pmn-rp75-triliun/all.
 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut