get app
inews
Aa Text
Read Next : Mengapa Pengemudi Perjalanan Jarak Jauh Harus Istirahat 4 Jam Sekali? Ternyata Ini Alasannya

Oknum Polisi Peras Pengendara Rp 2,2 Juta Sebagai Denda Tilang, Begini Kronologisnya

Senin, 25 April 2022 | 08:23 WIB
header img
Bripka SAS, anggota Polsek Tanah Sareal yang memeras pengendara kena tilang saat ini meringkuk di penjara. (Foto: Dok Polresta Bogor Kota)

BOGOR, iNewsSerpong.id - Buntut kelakuan oknum anggota Polsek Tanah Sareal Bripka SAS yang memeras pelanggar lalu lintas di Jalan Pajajaran, Kota Bogor. dengan meminta Rp 2,2 juta, akhirnya meringkuk ditahanan.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menceritakan peristiwa itu terjadi sekira pukul 04.00 WIB pada Sabtu 23 April 2022. Awalnya, Bripka SAS hendak pulang ke rumah melalui Jalan Pajajaran.

"Di sekitar Jalan Pajajaran menemukan pengendara motor yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan dan surat-surat kendaraan," kata Susatyo dalam keterangannya, Minggu (24/4/2022).

Dari situlah, SAS memintai sejumlah uang kepada pengendara motor. Adapun motifnya yakni untuk mengambil keuntungan secara pribadi. "Motifnya melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi," jelasnya.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut