Cara mengecek sertifikat tanah kini tak harus datang langsung ke Kantor BPN. Masyarakat cukup menggunakan gadgetnya untuk bisa mengecek sertifikat tanahnya secara online. (Foto : SINDOnews)
JAKARTA, iNewsSerpong.id - Tidak perlu berkunjung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengecek sertifikat tanah. Masyarakat cukup menggunakan gadgetnya untuk bisa mengecek sertifikat tanahnya secara online.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang diberikan tugas mengurus masalah pertanahan di Indonesia memberikan layanan yang memudahkan masyarakat. Salah satunya melalui Aplikasi Sentuh Tanahku.
Aplikasi yang diluncurkan pada 2019 lalu bisa diunduh gratis di PlayStore dan App Store. Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa mengecek sertifikat tanah BPN secara online.
Mengutip situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), peluncuran Aplikasi Sentuh Tanahku memiliki setidaknya 8 tujuan. Yakni, menyosialisasikan program stratgeis Kementerian ATR/BPN, menyampaikan informasi status kepemilikan bidang tanah (blokir, berakhirnya hak, status berkas), inventarisasi BMN yang belum terpetakan oleh instansi lain,membantu Petugas Ukur/Surveyor Kadaster Berlisensi menemukan bidang tanah di lapangan.
Kemudian untuk mengetahui data suatu bidang tanah sebelum dilakukan transaksi jual beli/hak tanggungan, sebagai pengingat (wallet) terhadap kepemilikan (sertifikat), maupun kewajiban (agunan), mengetahui biaya, waktu dan persyaratan layanan BPN dalam rangka meningkatkan transparansi layanan pertanahan, dan melakukan pelacakan status berkas permohonan di Kantor Pertanahan untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan layanan.
Editor : Syahrir Rasyid