Bahkan, tim penyidik juga sudah melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang Banten, dan Bogor, terkait penyidikan perkara ini. Adapun, lokasi yang telah digeledah diantaranya yaitu, rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang terkait dengan perkara ini.
Tim mengamankan sejumlah dokumen barang elektronik, hingga dua unit mobil usai menggeledah sejumlah lokasi tersebut. KPK masih menganalisa lebih jauh dua unit mobil serta dokumen-dokumen yang diamankan tersebut guna proses penyitaan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah untuk SMKN 7 Tangsel ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/kpk-tetapkan-3-tersangka-korupsi-pengadaan-tanah-untuk-smkn-7-tangsel/all.
Editor : Syahrir Rasyid