JOHOR BAHRU, iNewsSerpong.id - Seks menyimpang bikin geger di Malaysia, seorang kakek-kakek diadili atas tuduhan melakukan hubungan seks menyimpang dengan kucing, Senin kemarin. Tragisnya, hewan itu mati akibat kejahatan terdakwa.
Terdakwa bernama Janting Anak Keling (63) mengaku bersalah dalam sidang pengadilan. Dia juga membuat pembelaan setelah tuntutan dibacakan di depan hakim Fatimah Zahari.
Dia dituduh melakukan pelanggaran di sebuah taman bermain di Taman Unku Tun Aminah, Skudai sekitar pukul 04.30 pagi pada 16 April. Terdakwa dijerat dengan Pasal 377 Undang-Undang Pidana yang memuat ancaman hukuman penjara 20 tahun dan denda atau cambuk.
Wakil Jaksa Penuntut Umum S Thiviya muncul untuk membacakan penuntutan. Thiviya mengatakan jaksa tidak merekomendasikan uang jaminan pembebasan sementara apapun untuk terdakwa dalam kasus ini.
Editor : Syahrir Rasyid