get app
inews
Aa Read Next : Ukraina Mendapatkan Gelontoran Bantuan Tambahan Rp40 Triliun dari Uni Eropa

Inggris dan Eropa Cemas, Twitter Dikendalikan Elon Musk

Kamis, 28 April 2022 | 17:10 WIB
header img
Elon Musk menduduki Dewan Direksi Twitter. FOTO/ Het Parool

MENLO PARK, iNewsSerpong.id - Inggris Raya dan Uni Eropa telah memperingatkan Twitter Inc. untuk mematuhi beberapa peraturan baru tentang konten online di negara ini.

Jika tidak, perusahaan media sosial dapat didenda atau dilarang sama sekali.
Peringatan itu dibuat di tengah kekhawatiran bahwa ujaran kebencian dikhawatirkan akan meningkat di platform di bawah kepemilikan Elon Musk.

Seperti dilansir dari The Guardian, juru bicara pemerintah Inggris memberi tahu Twitter Inc harus mematuhi undang-undang keamanan online yang akan datang. Aturan tersebut mengharuskan platform media sosial untuk melindungi pengguna dari konten berbahaya atau menghadapi pembatasan besar.

“Twitter dan semua platform media sosial harus melindungi penggunanya dari bahaya di situs mereka,'' “Kami akan memperkenalkan undang-undang keamanan online baru untuk melindungi anak-anak, mencegah tindakan intimidasi, dan menjamin kebebasan berekspresi,''

"Semua perusahaan teknologi dengan konsumen di Inggris harus mematuhi undang-undang baru atau menghadapi denda tinggi atau situs mereka dapat diblokir," katanya.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut