get app
inews
Aa Read Next : Pelat Khusus Pejabat tidak Sakti Aturan Ganjil Genap, Tetap Kena Tilang Kecuali Dikawal

Ganjil Genap Di Jakarta Ditiadakan Hingga 8 Mei 2022

Rabu, 04 Mei 2022 | 06:00 WIB
header img
Polda Metro Jaya meniadakan Ganjil Genap di Jakarta hingga 8 Mei 2022.  (Foto : Widya Michella)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kebijakan ganjil genap (gage) bagi kendaraan roda empat di wilayah DKI Jakarta mulai diberlakukan lagi 9 Mei 2022. "Ganjil genap di ibu kota Jakarta tidak berlaku selama libur bersama nasional," ujar akun Instagram resmi @TMCPoldaMetro Selasa,(3/5/2022).

Berikut rincian 13 ruas jalan yang biasa diberlakukan ganjil-genap di Ibu Kota:

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan Jendral Sudirman

3. Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Panglima Polim

5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan MT Haryono

10. Jalan HR Rasuna Said

11. Jalan DI Panjaitan

12. Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

13. Jalan Gunung Sahari
 

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Tak Ada Ganjil Genap di Jakarta hingga 8 Mei 2022 ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/tak-ada-ganjil-genap-di-jakarta-hingga-8-mei-2022.

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut