Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemilik Pagar Laut Tangerang Segera Ngaku, KKP Beri Waktu hingga Rabu Sebelum Dibongkar
Advertisement . Scroll to see content

BREAKING NEWS! Kronologi  Penemuan Kokain 179 Kg Senilai Rp1, 2 Triliun Di Selat Sunda

Senin, 09 Mei 2022 | 17:42 WIB
  • author Riezky Maulana
BREAKING NEWS! Kronologi  Penemuan Kokain 179 Kg Senilai Rp1, 2 Triliun Di Selat Sunda
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - TNI Angkatan Laut (AL) menemukan 4 bungkus  narkotika jenis kokain seberat 179 kilogram di perairan Selat Sunda, sekitar Pelabuhan Merak, Banten, Minggu 8 Mei 2022 sekira pukul 12.30 WIB.Kokain tersebut terbungkus dalam 4 plastik hitam.

"Anggota tim Satgas yang kebetulan bertugas di Perairan Selat Sunda di sekitar Pelabuhan Merak menemukan benda yang mengapung dan mencurigakan berupa 4 buah bungkusan plastik hitam," kata Wakil KSAL Maksdnya Ahmadi Heri Purnomo dalam konferensi pers, Senin (9/5/2022).

Heri mengatakan, setelah ditemukan barang haram tersebut langsung dibawa ke Lanal Banten untuk diadakan pemeriksaan. Merujuk hasil pemeriksaan, barang tersebut ternyata merupakan narkotika jenis kokain.

"Menurut asumsi harga menurut BNN sekitar 5 sampai 7 juta per gram, maka nilai total perkiraan adalah sekitar Rp1,25 Triliun," ucapnya.

TNI AL, sambungnya, akan senantiasa berkoordinasi dengan aparat terkait dalam hal ini BNN Polri, hingga intelijen untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Menurut dia, narkoba amat berbahaya dmapaknya bagi generasi muda Indonesia.

"Sehingga harapan kita ke depan kalau memang masih ada ya seperti ini, akan kita ketemukan bersama. Karena kita pahami betapa parahnya dampak dari benda tersebut terhadap generasi muda kita," ungkapnya.(*)

 

Editor: A.R Bacho

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut