Mobil Ferrari Milik Indra Kenz Di Medan Disita Bareskrim
JAKARTA, iNewsSerpong.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri membawa membawa mobil Ferrari milik Indra Kesuma alias Indra Kenz dari Medan Sumatera Utara (Sumut), ke Jakarta, hari ini.
Mobil tersebut akan dibawa ke Gedung Bareskrim Polri untuk proses penyitaan barang bukti kasus Binomo. "Iya betul (mobil Ferrari dibawa ke Gedung Bareskrim Polri)," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara, Jakarta, Selasa (17/5/2022).
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Indra Kesuma alias Indra Kenz dijerat pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Mobil Ferrari Milik Indra Kenz di Medan Disita Bareskrim ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/mobil-ferrari-milik-indra-kenz-di-medan-disita-bareskrim.
Editor : Syahrir Rasyid