get app
inews
Aa Read Next : Kenali Perbedaan Pelat Nomor Kendaraan Tangsel, Kota dan Kabupaten Tangerang

Penggantian Warna Pelat Kendaraan Segera Diterapkan

Kamis, 19 Mei 2022 | 12:03 WIB
header img
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus. (Istimewa)

JAKARTA, iNews.Serpong.id - Perubahan warna pelat nomor kendaraan pribadi dengan warna dasar putih dan tulisannya berwarna hitam, segera diterapkan. Direktur Regident Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, proses  lelang sudah selesai. 

“Nah, ada pertanyaan, kira-kira kapan? Secepatnya. Karena lelang sudah selesai mudah-mudahan secepatnya," kata Dir mandan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu saat dihubungi, Jakarta, Kamis (19/5/2022). 

Yusri menekankan, belum semua kendaraan langsung diubah pelatnya dengan kebijakan baru tersebut. Menurut dia, pelat berwarna dasar putih tersebut akan langsung diterapkan ke kendaraan baru maupun pelat yang sudah habis masa berlaku pajak lima tahunannya.  

"Nanti diberlakukannya tahun ini, tapi belum semuanya. Baru kendaraan ganti plat yang lima tahunan sama kendaraan yang baru jadi. Bertahap ini yang plat putih," ujarnya.  

Yusri mengungkapkan, jika prosesnya berlangsung cepat, perubahan pelat dapat terjadi di bulan Juni 2022.  “Pokoknya tahun ini tahun ini pelat putih. Tidak ada prioritas wilayah," ucapnya. 

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan dipastikan berubah warna. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni: 

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar: 

a. putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional; 

b. kuning, tulisan hitam untuk ranmor umum; 

c. merah, tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah; 

d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. 

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi 

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. 

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri. Adapun Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. (*)

Editor : Burhan

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut