TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Pelat nomor kendaraan antara Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memiliki perbedaan.
Meski huruf depan pada pelat kendaraan bermotor diawali dengan kode B, perbedaannya terletak pada huruf belakang setelah angka pelat nomor.
Tangerang Raya memiliki beberapa kode berbeda sesuai dengan wilayahnya. Tangerang, yang terletak di Provinsi Banten, menggunakan dua kode awal pelat nomor, yaitu B dan A.
Terdapat 19 Kecamatan
Penggunaan kode A hanya terdapat pada 19 kecamatan di Polresta Tangerang. Sementara itu, wilayah lainnya masih menggunakan pelat B, seperti Batu Ceper, Benda, Cibodas, Ciledug, Cipondoh, Jatiuwung, Karang Tengah, Karawaci, Larangan, Neglasari, Periuk, Pinang, dan Tangerang.
Di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), masih digunakan kode pelat nomor awalan B, termasuk Serpong, Serpong Utara, Ciputat, Ciputat Timur, Pondok Aren, Pamulang, serta Setu.
Untuk membedakan asal kendaraan, dapat dilihat dari kode belakang pelat nomor. Setidaknya ada tiga kode yang membedakan antara Kota Tangerang dan Kota Tangsel. Pelat nomor di Kota Tangerang memiliki ciri-ciri diawali huruf B, diikuti angka, dan diakhiri dengan salah satu huruf C atau V.
Sebagai contoh, pelat nomor seperti B 1234 CMK atau B 1245 VKN dapat dipastikan berasal dari Kota Tangerang. Sedangkan pelat nomor di Tangsel memiliki ciri-ciri diawali huruf B, diikuti angka, dan diakhiri dengan huruf W. Sebagai contoh, pelat nomor seperti B 1672 WYD dapat dipastikan berasal dari Tangsel.
Di Kabupaten Tangerang, beberapa kendaraan masih menggunakan pelat B yang biasanya diakhiri dengan huruf G atau N. Contohnya, pelat nomor B 1891 NYP atau B 1815 GFK dapat dipastikan berasal dari Kabupaten Tangerang. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jumat, 10 November 2023, pukul 14:39 WIB oleh Sujoni dengan judul "Perbedaan Pelat Nomor Kendaraan Kota/Kabupaten Tangerang dan Tangsel".
Editor : Syahrir Rasyid