get app
inews
Aa Text
Read Next : Investasi Bodong! Beredar Penipuan Berkedok Investasi Saham di KCIC

4 Orang Dengan Hukuman Penjara Terlama Di Dunia, Ada Afiliator Yang Divonis Seratus Ribu Tahun Lebih

Sabtu, 21 Mei 2022 | 07:49 WIB
header img
Hukuman Penjara Terlama di Dunia (Foto: twenty20photos/Elements Envato)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Daftar 4 orang dengan hukuman penjara terlama di dunia berikut ini akan membuat Anda tercengang. Jika hukuman penjara terlama biasanya adalah seumur hidup, beberapa orang dengan tingkat kejahatan tertentu divonis hingga ribuan tahun.

Kitab undang-undang dan sistem peradilan pidana di berbagai negara tentu berbeda-beda. Maka, tidak mengherankan jika ada terpidana yang mendapat hukuman penjara dengan waktu sangat lama.

Secara teknis, hukuman penjara ratusan hingga ribuan tahun berbeda dengan hukuman penjara seumur hidup. Meski dalam istilah praktis, sebenarnya hukuman tersebut sama dengan hukuman seumur hidup jika tidak ada keringanan yang signifikan.

Dirangkum iNews.id dari berbagai sumber, Kamis (5/19/2022), berikut ini adalah 4 orang dengan hukuman penjara terlama di dunia.

1. Darron Bennalford Anderson - Amerika Serikat (11.250 tahun)

Pada tahun 1994, Darron Bennalford Anderson dinyatakan bersalah atas beberapa kejahatan mulai dari pemerkosaan terhadap lansia di Tulsa County , pencurian, perampokan dan penculikan. Ia kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 2.250 tahun. 

Saat mengajukan banding, ia justru kembali diadili dan dijatuhi hukuman ulang dengan tambahan 9.500 tahun, kemudian dikurangi 500 tahun sehingga total hukumannya 11.250 tahun.

Anderson akan dibebaskan pada 1 Agustus tahun 9746. Hukuman tersebut juga masuk dalam Guinness World Record untuk "Jumlah waktu penjara terbesar yang diberikan sebagai hasil dari banding."

2. Charles Scott Robinson - Amerika Serikat (30.000 tahun)

Ketika harapan seperti batas waktu 40 tahun benar-benar tidak dapat dikabulkan, hukuman penjara yang terlama mungkin diterima oleh pemerkosa anak Oklahoma Charles Scott Robinson. Ia divonis hukuman penjara non seumur hidup selama 30.000 tahun karena kejahatan yang dilakukannya pada 1994.

Jumlah tersebut diajukan oleh jaksa yang merekomendasikan 5.000 tahun penjara untuk masing-masing dari enam tuduhan terhadap Charles Scott Robinson.

3. Othman el Gnaoui - Spanyol (42.924 tahun)

Pada tahun 2004, teroris Othman el Gnaoui dijatuhi hukuman penjara selama 42.924 tahun oleh pengadilan Spanyol. Hukuman tersebut dijatuhkan atas kasus pembunuhan massal dalam pengeboman kereta api di Madrid yang menewaskan 193 orang.

Rekan sesama teroris dalam kasus tersebut, Jamal Zougam juga mendapat yang tak kalah berat. Jamal divonis 42.922 tahun penjara karena aksi bengis tersebut.  Ini adalah hukuman terlama, tidak seumur hidup, yang dikonfirmasi secara resmi yang pernah dijatuhkan di Uni Eropa.

Meski demikian, hukum Spanyol di kemudian hari akhirnya membatasi waktu yang sebenarnya dapat dihabiskan di penjara. Dalam praktiknya, waktu terlama bagi seorang terpidana di penjara adalah 40 tahun.

 4. Chamoy Thipyaso - Thailand (141.078 tahun)

Vonis hukuman penjara terlama di dunia dijatuhkan oleh pengadilan Thailand kepada Chamoy Thipyaso. Pada tahun 1989, Chamoy Thipyaso dijatuhi hukuman penjara 141.078 tahun.

Vonis tersebut tercatat dalam Guinness Book of Records sebagai hukuman non seumur hidup terpanjang di dunia. Chamoy Thipyaso adalah istri seorang perwira senior angkatan udara Thailand yang terlibat kasus penipuan. 

Chamoy Thipyaso menjalankan skema ponzi dan berhasil menipu 16.231 orang dengan nilai 204 juta dollar saat itu. Beberapa korban sang afiliator bahkan merupakan anggota keluarga kerajaan Thailand.

Namun, Chamoy Thipyaso beruntung karena pada tahun 1989 otoritas hukum Thailand menetapkan bahwa waktu maksimum yang dapat dihabiskan seseorang di balik jeruji untuk penipuan adalah 20 tahun. Beberapa sumber menyebut bahwa sang afiliator akhirnya mendapat keringanan dan bebas dengan hanya menjalani 8 tahun hukuman penjara. (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut