JAKARTA, iNews.Serpong.id – Ganjil genap 25 ruas jalan di Jakarta diberlakukan mulai hari ini, Senin (6/6/2022). Sebelumnya diberlakukan di 13 ruas jalan, kali ini diperluas ke 12 ruas jalan.
Sanksi tilang baru berlaku di 13 ruas jalan yang telah ada. Untuk 12 ruas jalan baru, selama 6-12 Juni 2022 hanya diberikan sanksi pemberhentian hingga peneguran. Selama 6-12 Juni 2022, kendaraan yang melanggar pada 12 jalan yang baru direaktivasi akan dilakukan pemberhentian dan peneguran, sedangkan 13 ruas jalan yang sudah aktif sebelumnya akan tetap dikenakan sanksi tilang.
“Pemberlakuan sanksi tilang di 25 ruas jalan bagi pelanggar akan dilakukan mulai Senin (13/6)," tulis akun Instagram @dishubdkijakarta dikutip, Senin (6/6/2022). Pengendara diminta selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan tetap hati-hati di jalan.
Berikut ini 25 ruas jalan yang akan diberlakukan Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap di Jakarta mulai 6 Juni 2022;
1. Jalan Pintu Besar Selatan.
2. Jalan Gajah Mada.
3. Jalan Hayam Wuruk.
4. Jalan Majapahit.
5. Jalan Medan Merdeka Barat.
6. Jalan M.H Thamrin.
7. Jalan Jenderal Sudirman.
8. Jalan Sisingamangaraja.
9. Jalan Panglima Polim.
10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang).
11. Jalan Suryopranoto.
12. Jalan Balikpapan.
13. Jalan Kyai Caringin.
14. Jalan Tomang Raya.
15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto).
16. Jalan Gatot Subroto.
17. Jalan M.T. Haryono.
18. Jalan H.R. Rasuna Said.
19. Jalan D.I. Panjaitan.
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
21. Jalan Pramuka.
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro).
23. Jalan Kramat Raya.
24. Jalan Stasiun Senen.
25. Jalan Gunung Sahari. (*)
Editor : Burhan