get app
inews
Aa Text
Read Next : Telat Kena Tilang, Pengendara Moge Diberi Waktu 1 Tahun Bikin SIM C1

Hari Ini Diberlakukan Tilang Ganjil Genap Di 25 Ruas Jalan. Catat Lokasinya

Senin, 13 Juni 2022 | 05:46 WIB
header img
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan sejak 6 Juni 2022. Setelah tahap sosialisasi, sanksi tilang mulai diberlakukan hari ini. Foto: SINDOnews/Dok

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Mulai hari ini Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sanksi tilang sistem ganjil genap (gage) di 25 ruas jalan. Sosialisasi ganjil genap dilakukan sejak 6 Juni 2022.

 Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sanksi tilang akan diberlakukan di 25 ruas jalan ganjil genap mulai 13 Juni 2022. Terdapat 500 personel Dishub DKI yang disiagakan di 25 ruas jalan ganjil genap itu. 

“Pemantauan dan penilaian dilakukan pagi sampai malam. Evaluasi akan terus kita lakukan setiap hari," ucapnya.

 Syafrin menegaskan, adanya penerapan ganjil genap bukan untuk memindahkan pengendara ke ruas jalan alternatif. Tujuan utama dari aturan ini adalah agar mobilitas warga menjadi efisien dengan berpindah dari kendaraan pribadi ke layanan angkutan umum. 

“Di 25 ruas jalan itu terpantau cukup kondusif dan kinerjanya meningkat. Saat ini sedang kita lakukan perhitungan. Termasuk evaluasi harian secara utuh sampai pukul 21.00, WIB,” pungkasnya. 

Adapun 25 ruas jalan yang mulai hari ini diberlakukan aturan tilang ganjil genap, yakni:

1. Jalan Pintu Besar Selatan 

2. Jalan Gajah Mada 

3. Jalan Hayam Wuruk 

4. Jalan Majapahit 

5. Jalan Medan Merdeka Barat 

6. Jalan MH Thamrin 

7. Jalan Jenderal Sudirman 

8. Jalan Sisingamangaraja 

9. Jalan Panglima Polim 

10. Jalan Fatmawati 

11. Jalan Suryopranoto 

12. Jalan Balikpapan 

13. Jalan Kyai Caringin 

14. Jalan Tomang Raya 

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto 

17. Jalan MT Haryono 

18. Jalan HR Rasuna Said 

19. Jalan DI Pandjaitan 

20. Jalan Jenderal A Yani 

21. Jalan Pramuka 

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro 

23. Jalan Kramat Raya 

24. Jalan Stasiun Senen 

25. Jalan Gunung Sahari 

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 13 Juni 2022 - 04:35 WIB oleh Bachtiar Rojab dengan judul "Catat! 25 Ruas Jalan Ganjil Genap Diberlakukan Tilang Mulai Hari Ini". Untuk selengkapnya kunjungi:

https://metro.sindonews.com/read/796255/170/catat-25-ruas-jalan-ganjil-genap-diberlakukan-tilang-mulai-hari-ini-1655064385

Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews.

- Android: https://sin.do/u/android

- iOS: https://sin.do/u/ios

Editor : A.R Bacho

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut