Pemkab Tangerang Larang Tempat Hiburan Buka dan Atur Jam Operasional Restoran selama Ramadhan
Pemilik dan pengelola kafe, restoran, rumah makan, memulai aktivitas pada pukul 15.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB, dan jasa hiburan ditutup selama Ramadhan 1445