TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Pemilik dan pengelola kafe, restoran, rumah makan, memulai aktivitas pada pukul 15.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB, dan jasa hiburan ditutup selama Ramadhan 1445 Hijriah.
Demikian Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2024, tentang Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, dan Jasa Hiburan Umum Pada Bulan Suci Ramadhan 1445 H.
"Selain menggeser jam operasional usaha, pemilik tempat usaha rumah makan, restoran, dan kafe juga diimbau untuk memasang tirai atau sejenisnya bagi yang menyediakan makanan di tempat," kata Plt. Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, pada Rabu (13/03/2024).
Tempat Karaoke dan Massage Tutup
Sementara itu, selama bulan Ramadhan, jasa hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar akan ditutup sementara, dimulai dari 2 (dua) hari sebelum Ramadhan hingga 2 (dua) hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Soma menjelaskan, surat edaran ini diterbitkan untuk menjaga toleransi antar umat beragama, menghormati bulan suci Ramadhan 1445 H, dan memperhatikan Himbauan Bersama Majelis Ulama Indonesia dan Pj. Bupati Tangerang dalam menyambut serta memakmurkan bulan Suci Ramadhan 1445 H.
Ia berharap, para pemilik tempat usaha khususnya pada bulan Ramadhan ini dapat mematuhi surat edaran tersebut."Kami mengimbau kepada pengelola tempat hiburan umum, restoran, dan pemilik kafe untuk mematuhi surat edaran ini," tambahnya seperti dipublikasi Pemkab Tangerang. (*)
Editor : Syahrir Rasyid