TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Pelaku tindak pidana prostitusi online berkedok panti pijat yang terletak di Ruko Mardigras Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, berhasil dibongkar Ditreskrimsus Polda Banten.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi menuturkan dari pengamanan ini, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku pada Selasa 31 Mei 2022 sekira pukul 02.00 WIB.
Diakui Dedi, pelaku yang diamankan berinisial HM (42) sebagai pemilik ruko dan NA (22) sebagai operator admin media sosial (medsos). “Kemudian petugas juga mengamankan 9 orang terapis," paparnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (15/6/2022).
Selanjutnya Dedi mengungkapkan awal mula pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari patroli cyber yang dilakukan oleh personel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten pada sebuah platform aplikasi.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan percakapan dan akhirnya ditemukan akun yang menawarkan jasa prostitusi online.
“Dalam percapakan tersebut NA mengajak melakukan transaksi prostitusi di sebuah ruko yang berada di Mardigras," ungkapnya.
Dedi menambahkan setelah mendapatkan informasi tersebut petugas langsung bergerak menuju ruko yang ada di Mardigras.
“Sesampainya di ruko tersebut NA menawarkan sembilan terapis yang bisa memberikan jasa plus-plus dengan harga Rp 500.000 yang mana transaksi prostitusi akan dilakukan di kamar yang ada di dalam ruko tersebut," paparnya.
Alhasil, dari keterangan yang diperoleh, petugas mengamankan pelaku NA beserta sembilan terapis dan HM selaku pemilik ruko.
“Dari hasil pemeriksaan, didapat fakta hukum bahwa HM selaku pemilik tempat mempekerjakan pelaku NA untuk mengoperasionalkan akun Michat untuk menjajakan sembilan terapis,” tandasnya.
Dari harga yang ditawarkan sebesar Rp 500.000 ini, selanjutnya dilakukan pembagian hasil Rp 100.000 untuk pemilik tempat sedangkan Rp 50.000 untuk jasa operator dan sisanya untuk para terapis lainnya.
Terkait dengan perkara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan berupa barang bukti 3 unit handphone dan uang hasil kejahatan sebesar Rp 3.090.000.
Atas perbuatan tersebut penyidik menjerat kedua tersangka dengan tindak pidana Prostitusi Online sebagaimana dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 296 KHUP jo Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait