MANADO, iNewsSerpong.id - Dua pelaku kejahatan bermodus prostitusi online melalui aplikasi MiChat, berhasil ditangkap Tim Resmob Polsek Aertembaga bersama Resmob Polres Bitung.
Mereka melakukan penipuan terhadap calon pelanggan yang menyebabkan kerugian material hingga belasan juta rupiah. Pelaku terdiri dari dua orang, yaitu seorang perempuan dengan inisial AU (16 tahun) dan seorang pria bernama LL.
Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi, menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi di sebuah penginapan di Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.
Bertemu Seorang Perempuan
Kronologi kejadian dimulai saat korban, SU (32 tahun) seorang nelayan, diajak oleh temannya untuk bertemu dengan seorang perempuan melalui MiChat. Setelah sepakat untuk bertemu, korban diajak ke penginapan oleh pelaku perempuan yang diantar oleh pelaku pria.
"Setibanya di kamar, korban diminta untuk mandi oleh pelaku perempuan. Pada saat itulah pelaku mengambil tas milik korban dan kabur bersama dengan teman prianya yang sudah menunggu di luar," ungkap Iwan, Minggu (5/11/2023).
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait