Waduh, Khilafatul Muslimin Larang Pasang Foto Presiden Dan Wapres

Irfan Ma'ruf
Pelepasan papan nama Khilafatul Muslimin di Kota Solo, Kamis (9/6/2022). Foto: Ist.

“Murabbi atau kepala sekolah wajib memberikan laporan bulanan pelaksanaan pembelajaan kepada sang menteri pendidikan dan secara berjenjang dilaporkan kepada khalifah atau ulil amri,” ujar Hengki.

Khilafatul Muslimin memiliki pengikut lebih dari 14.000 orang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Lalu, untuk menjadi warga Khilafatul Muslimin, seseorang harus lebih dulu dibaiat oleh khalifah atau Amir Daulah kewilayahan. (*)



Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network