BPJS Kesehatan Kelas 1 Hingga 3 Dihapus, Cek Iuran Terbarunya

Zuhirna Wulan Dilla , Okezone
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Dihapus. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - BPJS Kesehatan mengumumkan kalau akan menghapus kelas 1,2, dan 3 pada Juli 2022 mendatang.

Adapun penghapusan ini akan membuat layanan yang akan didapat peserta menjadi satu standar.

Serta untuk iuran yang wajib dibayarkan pun akan mengalami perubahan.

Kini, rincian iuran yang berlaku masih sebesar Rp42.000 untuk kelas 3, namun ada subsidi Rp7.000 per anggota, sehingga PBPU Kelas 3 harus membayar Rp35.000.

Lalu untuk kelas 2 dikenakan tarif Rp100.000.

Serta kelas 1 sebesar Rp150.000.

Tapi kebijakan tersebut saat ini masih dimatangkan. (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network