JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pemerintah mulai melaksanakan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah. Nantinya seluruh penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi minyak goreng curah menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.
Saat ini proses sosialisasi dibidik oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK.
“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27-6-2022) dan akan berlangsung selama 2 minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Luhut, Jumat (24/6/2022).
Pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Minyak goreng curah dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
Editor : A.R Bacho
Artikel Terkait