“Minyak goreng curah yang dimasukkan ke botol ini kemasaan ini diberikan label merek Qilla. Hasil pengecekan, Qilla tidak ada keluar izin edar dari BPOM,” kata Zain dalam konfrensi pers yang digelar di TKP, Senin (27/6/2022).
Zain menuturkan, dalam kasus ini penyidik telah menangkap Direktur Utama PT SPI berinisial K (34) yang bertanggung jawab dalam praktik kecurangan tersebut. Minyak goreng curah yang dimasukkan ke botol kemasan ini dijual ke sejumlah e-commerce dengan merek Qilla dan dijual seharga Rp20.000 ukuran 1 liter dan Rp40.000 ukuran 2 liter.
"Hasil pemeriksaan, K mengaku minyak goreng dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yaitu Rp15.800-20.000," tuturnya.
Hal ini, lanjut Zain, bertentangan dari aturan HET oleh Permendag No 6/2022 yaitu minyak goreng 1 liter dijual Rp14.000 dan Rp15.500 per kilogram. Sejumlah barang bukti telah disita polisi di antaranya, tangki penampungan minyak goreng curah ukuran 1 ton (11 unit), 2 mesin pompa, minyak goreng curah kemasan 1 liter berlabel Qilla sebanyak 2.400 botol. Minyak goreng botol polosan ukuran 1 liter sebanyak 2.400 botol, minyak goreng botol Qilla ukuran 2 liter sebanyak 222 botol.
Editor : A.R Bacho
Artikel Terkait