Minyak goreng botol polosan ukuran 1 liter tidak ada label 5.652 botol, minyak goreng botol polosan ukuran 2 liter tidak ada label 128 botol, dan minyak goreng jeriken 5 liter (56 unit).
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 113 juncto Pasal 57 ayat 2 uu RI Nomor 7/2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 120 ayat 1 juncto Pasal 53 ayat 1 UU RI Nomor 3/2014 tentang Perindustrian dan atau Pasal 142 ayat 2 juncto Pasal 91 ayat 1 UU RI No 18/2012 tentang Pangan.
Dan juga Pasal 64 UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 juncto Pasal 8 UU RI No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 27 Juni 2022 - 15:17 WIB oleh Nandha Aprilianti dengan judul "Pabrik Minyak Goreng Kemasan Ilegal di Tangerang Digerebek, Ribuan Botol Disita". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://metro.sindonews.com/read/810133/170/pabrik-minyak-goreng-kemasan-ilegal-di-tangerang-digerebek-ribuan-botol-disita-1656317219
Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews.
- Android: https://sin.do/u/android
- iOS: https://sin.do/u/ios
Editor : A.R Bacho
Artikel Terkait