Polisi Grebek Pabrik Minyak Goreng Kemasan Ilegal Di Tangerang, Sita Ribuan Botol  

Nandha Aprilianti
Polres Tangerang Kota mengungkap tindak pidana pengemasan minyak goreng curah dalam botol kemasan tak berizin di Jalan Rasuna Said Nomor 29, Pinang, Kota Tangerang.Foto/MPI/Nandha Aprilianti

Minyak goreng botol polosan ukuran 1 liter tidak ada label 5.652 botol, minyak goreng botol polosan ukuran 2 liter tidak ada label 128 botol, dan minyak goreng jeriken 5 liter (56 unit).

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 113 juncto Pasal 57 ayat 2 uu RI Nomor 7/2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 120 ayat 1 juncto Pasal 53 ayat 1 UU RI Nomor 3/2014 tentang Perindustrian dan atau Pasal 142 ayat 2 juncto Pasal 91 ayat 1 UU RI No 18/2012 tentang Pangan.

Dan juga Pasal 64 UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 juncto Pasal 8 UU RI No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 27 Juni 2022 - 15:17 WIB oleh Nandha Aprilianti dengan judul "Pabrik Minyak Goreng Kemasan Ilegal di Tangerang Digerebek, Ribuan Botol Disita". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://metro.sindonews.com/read/810133/170/pabrik-minyak-goreng-kemasan-ilegal-di-tangerang-digerebek-ribuan-botol-disita-1656317219

Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews.
- Android: https://sin.do/u/android
- iOS: https://sin.do/u/ios



Editor : A.R Bacho

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network