4 Aturan Mobilitas Dan Aktivitas Masyarakat Menjelang Libur Iduladha

Binti Mufarida
Wiku Adisasmita mengatakan, kebijakan mobilitas dalam dan luar negeri serta protokol kegiatan akan berlaku sampai waktu yang tidak ditentukan. Foto/dok.SINDOnews

- Kewajiban telah divaksinasi booster bagi usia 18 tahun ke atas dan vaksinasi dosis lengkap untuk usia 6-17 tahun.

- Pemberlakukan skrining dan perizinan spesifik yang menyesuaikan kondisi dan kapasitas masing-masing acara.

Untuk kedatangan dari luar negeri berlaku:

- Wajib sudah divaksin bagi siapapun yang hendak memasuki Indonesia. Jika belum maka wajib karantina selama 5x24 jam dan melakukan tes konfirmasi untuk menyelesaikan karantina tersebut.

- Wajib tes konfirmasi Covid-19 saat ketibaan bagi yang menunjukkan gejala mirip Covid-19 (suspek).

- Wajib menunjukkan surat keterangan tidak menularkan jika baru menyelesaikan masa isolasi di negara asal kedatangan.

Untuk kepergian ke luar negeri berlaku:

- Pemerintah akan mengatur bahwa orang yang akan berangkat ke luar negeri wajib untuk sudah divaksin lengkap/booster kecuali untuk usia <6 tahun, dengan tujuan keselamatan dan kesehatan masyarakat dimanapun berada termasuk tidak menularkan kepada orang lain di sekitarnya. (*)

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Minggu, 03 Juli 2022 - 10:06 WIB oleh Binti Mufarida dengan judul "4 Aturan Mobilitas dan Aktivitas Masyarakat Menjelang Libur Idul Adha | Halaman 2". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/815905/15/4-aturan-mobilitas-dan-aktivitas-masyarakat-menjelang-libur-idul-adha-1656817641/10

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network