- Kewajiban telah divaksinasi booster bagi usia 18 tahun ke atas dan vaksinasi dosis lengkap untuk usia 6-17 tahun.
- Pemberlakukan skrining dan perizinan spesifik yang menyesuaikan kondisi dan kapasitas masing-masing acara.
Untuk kedatangan dari luar negeri berlaku:
- Wajib sudah divaksin bagi siapapun yang hendak memasuki Indonesia. Jika belum maka wajib karantina selama 5x24 jam dan melakukan tes konfirmasi untuk menyelesaikan karantina tersebut.
- Wajib tes konfirmasi Covid-19 saat ketibaan bagi yang menunjukkan gejala mirip Covid-19 (suspek).
- Wajib menunjukkan surat keterangan tidak menularkan jika baru menyelesaikan masa isolasi di negara asal kedatangan.
Untuk kepergian ke luar negeri berlaku:
- Pemerintah akan mengatur bahwa orang yang akan berangkat ke luar negeri wajib untuk sudah divaksin lengkap/booster kecuali untuk usia <6 tahun, dengan tujuan keselamatan dan kesehatan masyarakat dimanapun berada termasuk tidak menularkan kepada orang lain di sekitarnya. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Minggu, 03 Juli 2022 - 10:06 WIB oleh Binti Mufarida dengan judul "4 Aturan Mobilitas dan Aktivitas Masyarakat Menjelang Libur Idul Adha | Halaman 2". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/815905/15/4-aturan-mobilitas-dan-aktivitas-masyarakat-menjelang-libur-idul-adha-1656817641/10
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
