Ketentuan umum dan teknis dalam kebijakan Beasiswa LPDP Tahap II tahun 2022 ini yang dapat diakses melalui lpdp.kemenkeu.go.id, mencakup program berikut:
a. Beasiswa Afirmasi
b. Beasiswa Targeted
c. Beasiswa Umum
Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pendaftar diantaranya:
1. Seleksi akan dilaksanakan pada 3 tahapan yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Bakat Skolastik, dan Seleksi Substansi (Wawancara). Namun bagi pendaftar yang telah memiliki bukti surat diterima di Universitas yang termasuk dalam daftar Perguruan Tinggi LPDP dan memilih 1 Universitas tersebut sebagai tujuan studi, maka tidak perlu lagi melakukan Seleksi Bakat Skolastik.
2. Wajib melampirkan surat usulan dari pejabat yang berwenang /membidangi SDM untuk seluruh program bagi pendaftar berprofesi PNS/TNI/POLRI. Khusus program PNS/TNI/POLRI tidak bisa mendaftar beasiswa pra sejahtera dan kewirausahaan
3. Bagi pendaftar dengan lulusan Luar Negeri, Wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK yang dilakukan melalui website https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/
4. Perlu diperhatikan bahwa setiap program beasiswa memiliki surat pernyataan masing masing yang harus dipenuhi pendaftar.
5. Pada saat verifikasi NIK, sistem pendaftaran sudah terhubung langsung ke sistem Dukcapil Kementerian Dalam Negeri RI. Sehingga pastikan nomor NIK sesuai dan terdaftar pada data di Dinas Dukcapil setempat.
Seluruh proses seleksi Beasiswa LPDP dilakukan dengan prinsip, good governance, transparan, akuntabel, anti-diskriminasi, dan anti-KKN. LPDP mengimbau calon pendaftar untuk selalu berpedoman pada informasi yang disebarkan oleh kanal resmi LPDP dan selalu berhati-hati atas segala bentuk penipuan dan tindak kriminal lainnya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait