TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Polisi mengamankan empat orang pejabat daerah Kabupaten Tangerang terkait kasus dugaan tindak korupsi melakukan pemungutan di luar ketentuan peratuan perundang-undangan atau pungli. Keempatnya sedang diperiksa intensif.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan, keempat pelaku yang kini ditetapkan tersangka tersebut merupakan pejabat daerah.
Adapun keempat tersangka tersebut yakni AM selaku mantan Kades, SH mantan Sekretaris Daerah, FI selaku Kaur (kepala urusan) perencanaan dan MSE selaku mantan Kaur keuangan.
“Keempat pelaku melakukan pemungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Desa Cikupa tahun 2020-2021,” ujarnya di Polresta Tangerang, Selasa (5/7/2022).
Romdhon menyebut, awal mula polisi mengetahui ada kecurangan ini dari informasi yang diperoleh di tahun 2020-2021, kemudian dikembangkan dengan melanjutkan penyelidikan secara maraton. Alhasil, didapati para saksi dan korban berjumlah 1.316 orang dan menimbulkan kerugian mencapai Rp2 miliar.
Hal ini dikarenakan agar bisa mendaftar dalam program PTSL, satu orang dikenakan biaya tambahan berkisar Rp500.000-Rp1.500.000 juta. Mantan kepala desa tersebut berperan sebagai pemimpin dari ketiga tersangka lainnya.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait