JAKARTA, iNewsSerpong.id – Publik dibuat tercengang atas berita pengusaha Surabaya Budi Said yang membeli emas antam seberat 7 ton.
Bukan hanya itu pria yang disebut sebagai salah satu konglomerat ini belakangan memenangkan gugatannya terhadap PT Antam Tbk (ANTM). Perusahaan tambang pelat merah ini pun harus membayar ganti rugi kepada Budi Said senilai 1.136 kilogram emas batangan.
Sebelumnya, Budi Said diketahui membeli 7.071 kilogram emas melalui Eksi Anggraeni yang merupakan marketing dari Butik Antam Surabaya. Total harganya mencapai Rp3,5 triliun.
Setelah melakukan pembayaran secara bertahap, emas batangan yang diterima Budi Said hanya 5.935 kilogram. Ia pun menuntut haknya atas kekurangan emas tersebut.
Publik pun penasaran siapa sebenarnya konglomerat yang satu ini? dari mana sumber kekayaan Budi Said hingga mampu membeli emas hingga lebih dari 7 ton?
Sumber Kekayaan Budi Said
Budi Said adalah seorang pengusaha yang tinggal dan menetap di Surabaya. Ia diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup. Perusahaan inilah yang menjadi salah satu sumber kekayaan Budi Said. Perusahaan ini bergerak di bidang properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza.
Pusat perbelanjaan Plaza Marina di Kota Surabaya yang dikenal dengan kelengkapan gadgetnya merupakan salah satu plaza yang berada di bawah naungan PT Tridjaya Kartika Grup. Dilihat dari laman resmi perusahaan, perusahaan ini berkantor pusat di Puncak Menara Marina Lantai 2, Margorejo Indah, Surabaya.
Tak hanya Plaza Marina, Tridjaya Kartika Grup juga berhasil mengembangakan beberapa perumahan mewah seperti Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo.
Gurita bisnisnya di sektor properti inilah yang berhasil membawa Budi Said menjadi konglomerat di Surabaya. Tak sedikit warganet juga menjulukinya sebagai Crazy Rich Surabaya.
Kronologi Kasus Budi Said dan Antam
Kasus Budi Said sebenarnya sudah terjadi sejak lama. Gugatan pengusaha Surabaya ini kepada Antam mengenai seberat 1,1 ton emas telah melalui proses yang berliku sejak 2018 lalu.
Awalnya, Budi Said melakukan pembelian emas di Antam cabang Surabaya dengan transaksi berupa transfer langsung kepada pihak Antam. Budi dengan Endang Kumoro, Misdianto, dan Eksi Anggraeni untuk melakukan pembelian emas batangan tersebut.
Diketahui, dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan Eksi Anggraeni, emas batangan yang diterimanya hanya sebanyak 5.935 kilogram.
Budi sempat memenangkan gugatan sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sayangnya, ia harus kalah di tingkat banding.
Akhirnya, ia pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Atas kasus ini, Budi Said pun memenangkan putusan MA dengan gugatan atas haknya atas 1,1 ton emas atau sekitar Rp847 miliar.(*)
Editor : A.R Bacho
Artikel Terkait