Buku tabungan dan kartu ATM tersebut dikuasai oleh tersangka BY, sehingga BY dapat melakukan transaksi penyimpanan uang hasil kejahatan narkoba maupun untuk mendukung transaksi narkoba yang diedarkan oleh sindikat ini.
"Dengan bantuan pihak bank setempat, penyidik kemudian berhasil menyita uang senilai kurang lebih Rp598 juta dari rekening PWT dan Rp117 juta dari rekening YS," jelas Shinto.
Adapun total uang yang berhasil disita oleh penyidik dalam rangkaian penyidikan lanjutan di Kalimantan Barat lebih dari Rp1 miliar.
Fakta lain yang diungkap penyidik di Kalbar adalah sindikat pengedar narkoba lintas provinsi lintas negara ini melibatkan anggota keluarga inti, yaitu anak dan istrinya sebagai bagian yang berperan baik aktif maupun pasif dalam kegiatan peredaran narkoba serta pengelolaan harta kekayaan hasil kejahatan narkoba.
"Anggota keluarga rentan direkrut dan terlibat dalam peredaran narkoba, ini menjadi masukan penting bagi kita bersama untuk diantisipasi dengan edukasi yang masif," kata Shinto. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 14 Juli 2022 - 15:31 WIB oleh Isty Maulidya dengan judul "Polisi Ungkap 1 Keluarga Jadi Bandar Narkoba Lintas Provinsi di Tangerang".
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait