JAKARTA, iNewsSerpong.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) melanjutkan penghentian perdagangan saham (suspensi) terhadap 12 emiten yang melebihi batas akhir pembayaran pokok dan denda biaya pencatatan tahunan (ALF).
Berdasarkan catatan Bursa, hingga tanggal 15 Juli 2022 yang merupakan batas akhir pembayaran pokok dan denda ALF 2022 terdapat 12 Perusahaan Tercatat yang belum melakukan pembayaran secara penuh.
Menurut ketentuan VIII.4.2 BEI Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat, tertulis bahwa biaya pencatatan saham tahunan wajib dibayar di muka oleh perusahaan tercatat untuk masa 12 bulan terhitung sejak Januari hingga Desember dan diterima oleh Bursa (good fund) di rekening bank bursa paling lambat pada hari bursa terakhir pada bulan Januari.
Sementara itu, mengacu butir II.3 3 peraturan bursa nomor I-H tentang sanksi, dalam hal perusahaan tercatat dikenakan sanksi denda oleh Bursa, maka denda tersebut wajib disetor ke rekening Bursa selambat lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh Bursa.
"Apabila perusahaan tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut, maka Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham perusahaan tercatat di pasar reguler sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut," tulis Kepala Divisi PP1 Adi Pratomo Aryanto, Kepala Divisi PP2 Vera Florida, dan Kepala Divisi PP3 Goklas Tambunan dalam pengumuman bursa, Senin (18/7/2022).
Berdasarkan hal tersebut maka sejak sesi I perdagangan Efek hari ini, Selasa 18 Juli 2022, Bursa memutuskan untuk:
1. Melakukan penghentian sementara perdagangan efek di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sejak Sesi I perdagangan Efek tanggal 18 Juli 2022 untuk 6 Perusahaan Tercatat dengan status perdagangan aktif yaitu:
- PT Bhakti Agung Propertindo Tbk (BAPI)
- PT Cipta Selera Murni Tbk (CSMI)
- PT Aksara Global Development Tbk (GAMA)
- PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP)
- PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA)
- PT Mitra International Resources Tbk (MIRA).
2. Tetap melakukan suspensi untuk 6 Perusahaan Tercatat, yaitu:
- PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
- PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM)
- PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX)
- PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
- PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
- PT Aesler Grup Internasional Tbk (RONY).(*)
Editor : A.R Bacho
Artikel Terkait