JAKARTA,iNewsSerpong.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) belum membuka gembor transaski saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dan PT Waskita Beton Tbk (WSBP).
Meski keduanya telah merampungkan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan saat ini bursa menunggu perjanjian perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap.
BEI juga masih meminta keduanya untuk melengkapi seluruh kewajiban lain penyebab suspensi efek.
"Sehubungan adanya pengajuan kasasi dari krediturnya, maka Bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi efek kedua perseroan tersebut dalam hal Perjanjian Perdamaian telah berkekuatan hukum tetap dan seluruh kewajiban penyebab suspensi efek telah terpenuhi," kata Nyoman kepada wartawan pasar modal, dikutip Selasa (23/8/2022).
Nyoman juga merinci terkait kewajiban penyelenggaraan paparan publik insidentil oleh kedua perusahaan tersebut apabila diperlukan. Pada intinya, BEI masih menunggu perjanjian perdamaian atas restrukturisasi utang dari GIAA maupun WSBP yang saat ini ada di tangan Mahkamah Agung
"Sehingga putusan telah berkekuatan hukum tetap, dan pemenuhan atas seluruh kewajiban kedua perseroan kepada Bursa dan stakeholders lainnya, sebelum membuka suspensi efek kedua Perseroan dilakukan," tandasnya.
Sebelumnya, saham GIAA telah digembok sejak 18 Juni 2021 karena kondisi keuangan yang negatif dan terjerat utang jumbo. Sementara WSBP digembok mulai 31 Januari 2022.(*)
Editor : A.R Bacho