Kedua, menandatangani formulir yang telah diisi dan diketahui oleh kepala desa/lurah. Kemudian kepala desa akan melanjutkan formulir tersebut ke UPTD Instansi Pelaksana untuk diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Sementara itu, apabila menghendaki pencatatan dilakukan di luar tempat Anda berdomisili atau tinggal, maka tinggal menyerahkan Surat Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran dan menunjukkan KTP Anda kepada Instansi Pelaksana, serta mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran.
"Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipill Kabupaten/Kotamadya setempat adalah Instansi Pelaksana untuk mengurusi hal tersebut," tutupnya.
Ada beberapa dasar hukum terhadap kebijakan dalam membuat akta kelahiran anak di luar nikah. Seperti Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Selanjutnya, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dan Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991). (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Sabtu, 23 Juli 2022 - 06:19 WIB oleh Mohammad Atik Fajardin dengan judul "Cara Membuat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah, Ini Prosedurnya".
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait