Kenaikan Airport Tax Mulai 1 Agustus 2022
1. Bandara Soekarno-Hatta (CGK)
Tarif PJP2U domestik di Terminal 2 dari Rp85.000 naik menjadi Rp119.880 dan Tarif PJP2U internasional dari Rp150.000 naik menjadi Rp177.600.
Tarif PJP2U domestik di Terminal 3 dari Rp130.000 naik menjadi Rp168.720 dan Tarif PJP2U internasional dari Rp230.000 naik menjadi Rp266.400.
2. Tarif PJP2U domestik Bandara Kualanamu Medan (KNO) dari Rp100.000 naik menjadi Rp127.650 dan Tarif PJP2U internasional dari Rp230.000 naik menjadi Rp266.400.
3. Tarif PJP2U domestik Bandara Raden Inten II Lampung (TKG) dari Rp50.000 naik menjadj Rp72.150 dan Tarif PJP2U internasional baru Rp100.000.
4. Tarif PJP2U domestik Bandara Hasanuddin Airport Tanjung Pandan (TJQ) dari Rp40.000 naik menjadi Rp55.500 dan Tarif PJP2U internasional tetap Rp90.000.
5. Tarif PJP2U domestik Bandara Fatmawati Bengkulu (BKS) dari Rp50.000 naik menjadi Rp66.600 dan Tarif PJP2U internasional tetap Rp80.000.(*)
Editor : A.R Bacho
Artikel Terkait