JAKARTA, iNewsSerpong.id – Pemerintah menanggung 100 persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat penerbangan domestik kelas ekonomi selama libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru).
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada 12 Oktober 2026 dan diundangkan pada 20 Oktober 2026.
Insentif ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong aktivitas ekonomi selama periode libur akhir tahun.
PPN Ditanggung Pemerintah
Berdasarkan PMK 77/2026, fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) berlaku untuk tiket yang dibeli pada 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, dengan jadwal penerbangan mulai 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027.
PPN yang ditanggung pemerintah dihitung dari tarif dasar tiket (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge).
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
