JAKARTA, iNewsSerpong.id –Bagi anda yang hendak bepergian menggunakan pesawat udara, siapkan dana lebih untuk membayar airport tax.
Kementerian Perhubungan telah menyesuaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax di sejumlah bandara.
Juru Bicara Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati memahami beban biaya operasi pada bandar udara yang diselenggarakan oleh operator bandara guna memastikan keselamatan, keamanan dan pelayanan bandar udara sesuai peraturan perundang-undangan.
"Oleh karena itu penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan berupa Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang diusulkan operator bandara dapat disetujui dengan kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas dan efektif." ujarnya kepada MNC Portal, dikutip Senin (25/7/2022).
Adita mengatakan, dengan sosialisasi yang masif dilakukan oleh pihak operator diharapkan masyarakat mendapatkan informasi dan pemahaman yang memadai terkait kenaikan Airport tax.
Editor : A.R Bacho
Artikel Terkait