Siapkan Dana Tambahan Anda, 18 Bandara ini Telah Naikkan Tarif Airport Tax

Heri Purnomo
Berikut 18 Bandara di RI yang Naikkan Tarif Airport Tax (Dok.MNC)

JAKARTA, iNewsSerpong.id –Bagi anda yang hendak bepergian menggunakan pesawat udara, siapkan dana lebih untuk membayar airport tax.

Kementerian Perhubungan telah menyesuaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax di sejumlah bandara

Juru Bicara Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati memahami beban biaya operasi pada bandar udara yang diselenggarakan oleh operator bandara guna memastikan keselamatan, keamanan dan pelayanan bandar udara sesuai peraturan perundang-undangan. 

"Oleh karena itu penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan berupa Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang diusulkan operator bandara dapat disetujui dengan kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas dan efektif." ujarnya kepada MNC Portal, dikutip Senin (25/7/2022).

Adita mengatakan, dengan  sosialisasi yang masif dilakukan oleh pihak operator diharapkan masyarakat mendapatkan informasi dan pemahaman yang memadai terkait kenaikan Airport tax. 

Editor : A.R Bacho

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network