Aturan KM Nomor KP 564 Tahun 2022 yang baru yang diterbitkan Kemenhub ini menggantikan aturan tarif ojek online yang sebelumnya, yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019.
Sebagai perbandingan, dalam aturan lama, batasan tarif ojek online sebagai berikut:
Besaran Biaya Jasa Zona I
Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850 per km Biaya jasa batas atas = Rp 2.300 per km Rentang biaya jasa minimal = Rp 7.000 hingga Rp 10.000
Besaran Biaya Jasa Zona II
Biaya jasa batas bawah = Rp 2.000 per km Biaya jasa batas atas = Rp 2.500 per km Rentang biaya jasa minimal = Rp 8.000 hingga Rp 10.000
Besaran Biaya Jasa Zona III Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100 per km Biaya jasa batas atas = Rp 2.600 per km
Rentang biaya jasa minimal = Rp 7.000 hingga Rp 10.000
Bila dilihat, tarif yang mengalami kenaikan hanya pada bagian rentang biaya jasa minimal saja. Misalnya, pada Zona II, rentang biaya jasa minimal ojol di Jabodetebek naik dari Rp 8.000 s.d Rp 10.000, menjadi Rp 13.000 s.d Rp 13.500.(*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Selasa, 09 Agustus 2022 - 08:09 WIB oleh Heri Purnomo dengan judul "Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Ojek Online, Ini Rinciannya". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://ekbis.sindonews.com/read/850463/34/pemerintah-resmi-naikkan-tarif-ojek-online-ini-rinciannya-1660007292?showpage=all
Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews.
- Android: https://sin.do/u/android
- iOS: https://sin.do/u/ios
Editor : A.R Bacho
Artikel Terkait