JAKARTA, InewsSerpong.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan izin PT OVO Finance Indonesia yang dcabut berbeda dengan OVO yang merupakan payment gateway. Sebab, keduanya merupakan entitas dan mengemban nama perusahaan berbeda.
Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot, menegaskan perusahaan uang elektronik OVO atau PT Visionet Internasional memiliki perizinan dari Bank Indonesia. Sehingga berbeda dengan PT OVO Finance Indonesia atau OFI.
"OVO Finance merupakan perusahaan pembiayaan bukan payment getaway. Kita harus bisa bedakan nama PT-nya dengan OVO yang payment gateway. Ini penting untuk mengimbau agar masyarakat tidak keliru," ujar Sekar kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta (10/11/2021).
Dengan demikian, jelas bahwa OFI yang mendapatkan sanksi dari OJK tersebut tidak akan mempengaruhi operasional OVO di bawah Visionet. "Sudah jelas dalam pengumuman OJK bahwa itu PT OVO Finance Indonesia. Agar tidak menimbulkan persepsi yang salah di mata publik," katanya.
Hal ini ditambahkan Head of Public Relations OVO, Harumi Supit, yang menjelaskan perbedaan perusahaan OFI (OVO Finance Indonesia) sebagai perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dengan pihaknya.
"OFI atau OvO Finance tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia. Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama 'OVO'," ujar Harumi kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta (10/11/2021).
Jadi dia menegaskan pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO. "Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," tegasnya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait