Pembeli Kendaraan Bermotor Wajib Pakai Asuransi, Masih Timbulkan Pro dan Kontra

Muhammad Fadli Ramadan
Produk terbaru Hyundai. Pihak PT Hyundai Motors Indonesia menilai positif beli asuransi. Hyundai punya program asuransi namanya Jaga Jamin. (Foto: Hyundai)

SERPONG CITY, iNewsSerpong.id - Pembeli kendaraan bermotor wajib membeli asuransi mulai tahun depan. Namun, regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu masih menuai pro dan kontra.

Sebagai salah satu produsen mobil, PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) menanggapi positif peraturan baru dari OJK tersebut.

"Kewajiban memberikan asuransi itu kan sudah ada, apakah itu dalam perjalanan, apapun itu, darat, laut, atau udara, pasti ada asuransinya. Kita masuk tol itu kan juga ada asuransinya," kata Chief Operating Officer (COO) PT HMID Fransiscus Soerjopranoto, akhir pekan lalu.

Berikan Perlindungan

Asuransi, sebut Fransiscus, sudah lazim dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu fungsinya untuk memberikan perlindungan bagi pihak tertanggung asuransi.

Khusus kendaraan yang diasuransikan bakal memberikan kenyamanan pada pemiliknya. Apabila terjadi kecelakaan, maka pengemudi dan penumpang serta kerusakan kendaraannya akan ditanggung oleh asuransi.

"Hyundai juga punya program Jaga Jamin, apabila terjadi kecelakaan dalam waktu satu tahun pembelian akan ditanggung, baik itu keselamatan pengendaranya maupun keselamatan kendaraan itu sendiri," ujar Fransiscus.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network