Kini Tawarkan Pinjol Via Aplikasi Fintech Harus Terdaftar di OJK

Michelle Natalia
Aplikasi Financial Technology (Fintech) di Google Play Store kini harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.idSatgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, pinjaman online (pinjol) berbasis Aplikasi financial technology (fintech) di Google Play Store kini harus terdaftar di OJK.Upaya ini dilakukan untuk memberantas Pinjaman Online (pinjol) ilegal

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan OJK bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI), Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Koperasi dan UKM, untuk memberantas pinjol ilegal.

 "Dalam memberantas pinjol ilegal, salah satunya adalah kolaborasi Kementerian Komunikasi dan Informatika berhasil bekerja sama dengan Google, untuk mewajibkan penyelenggara fintech lending atau pinjol di Google Play Store memiliki izin atau tanda terdaftar dari OJK," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing, dalam diskusi virtual di Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Menurut dia, OJK kini tengah memperkuat regulasi dan melakukan berbagai upaya untuk memberantas pinjol ilegal di Indonesia yang marak bermunculan mulai 2015. Terkait dengan itu, OJK berencana melakukan amandemen terhadap POJK tahun 2016, untuk memperkuat aturan terkait permodalan, governance, manajemen risiko, serta kelembagaan financial technology (fintech) lending.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network