JAKARTA,iNewsSerpong.id - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menuai gugatan dari dua perusahaan lessor asal Australia, Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.
Dalam gugatan tersebut menyebut emiten berkode GIAA belum melakukan pemenuhan kewajiban terkait pembayaran biaya sewa pesawat.
Gugatan itu diajukan ke Supreme Court of New South Wales, Australia pada Rabu (17/8/2022).
Editor : A.R Bacho
Artikel Terkait