Sebelumnya, Greylag 1410 dan Greylag 1446 juga mengajukan upaya hukum Kasasi di Indonesia terhadap Putusan Homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah disahkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Juni 2022.
Meski demikian, sebanyak 95,07% dari total kreditur telah menyetujui rencana perdamaian yang diajukan oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Atas upaya hukum kasasi ini, Garuda melalui Kuasa Hukumnya yakni Assegaf Hamzah & Partners (AHP) telah mengajukan Kontra Memori Kasasi pada 14 Juli 2022.(*)
Editor : A.R Bacho
Artikel Terkait