Dua Lessor Australia Gugat Maskapai Garuda Indonesia (GIAA) Terkait Pembayaran Sewa Pesawat

Shelma Rachmahyanti
Dua Lessor Australia Gugat Maskapai Garuda Indonesia  (GIAA) Terkait Pembayaran  Sewa Pesawat Garuda (GIAA) Digugat Lessor Australia, Ada Apa? (Foto: MNC Media)

Sebelumnya, Greylag 1410 dan Greylag 1446 juga mengajukan upaya hukum Kasasi di Indonesia terhadap Putusan Homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah disahkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Juni 2022.

Meski demikian, sebanyak 95,07% dari total kreditur telah menyetujui rencana perdamaian yang diajukan oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Atas upaya hukum kasasi ini, Garuda melalui Kuasa Hukumnya yakni Assegaf Hamzah & Partners (AHP) telah mengajukan Kontra Memori Kasasi pada 14 Juli 2022.(*)



Editor : A.R Bacho

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update