Tarif Ojol Baru Efektif Berlaku 29 Agustus 2022, Asosiasi Minta Operator Taat

Heri Purnomo
Asosiasi Pengemudi Ojek Online Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (GARDA) meminta kepada semua operator aplikasi layanan ojok online untuk dapat menetapkan tarif baru yang berlaku efektif pada 29 Agustus 2022. Foto/Dok

"Kemaren kami memnag meminta Kemenhub. Silahkan dari Kemenhub untuk memundurkan keniakan tariif itu untuk disosialisasikan, sekarang jangan diundur," katanya.

Selain meminta untuk tidak menunda keniakan tarif itu, , Igun juga meminta kepada Kemenhub untuk besaran biaya pada zona 1 dan zona 3 juga dinaikan. Dia menilai kenaikan hanya terjadi di Zona II saja.

"Kami kan meminta untuk menaikkan tarif secara menyeluruh di wilayah Indonesia. Seharusnya Kemenhub menaikan tarif ke seluruh zonasi, bukan hanya di wilayah Jabodetabek. Kami keberatan jika hanya di wilayah Jabodetabek saja," pungkasnya.

(*)


Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Artikel Terkait

BERITA POPULER +
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network