Pemerintah Tutup 566 Ribu Konten Judi Online Sejak 2018

Inin Nastain
Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel A. Pangerapan mengatakan telah menutup 566 ribu lebih konten judi online sejak 2018. Foto/dok.SINDOnews

Dijelaskannya, pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online yang dilakukan Kementerian Kominfo. Di luar itu, Kementerian Kominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital, yang bertujuan untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online.

"Kegiatan tersebut dilakukan bersama para pemangku kepentingan terkait baik dari komunitas masyarakat sipil, pelaku industri, media, akademisi, instansi pemerintahan, dan lembaga terkait lainnya," ungkap dia.

"Kementerian Kominfo turut mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian," lanjut dia.

Lebih jauh dijelaskan Samuel, ada beberapa tantangan yang dihadapi pemerintah dalam upaya penanganan judi online. Yang pertama, jelas dia, Slsitus judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address. (*)



Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Artikel Terkait

BERITA POPULER +
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network